KedaiPena.Com– Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Darmadi Durianto mengungkapkan, FPDIP saat ini masih dalam posisi mengkaji dan memberikan catatan kritis terkait sejumlah point dalam draft RUU DKJ.
“Termasuk soal jabatan gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden. Fraksi PDI Perjuangan banyak memberi catatan soal penunjukkan langsung Presiden ini,” ungkapnya, Rabu,(6/12/2023).
Darmadi menegaskan, FPDIP memandang bahwa usulan agar status gubernur dan wakilnya ditunjuk langsung oleh presiden dianggap fraksinya tidak sejalan dengan spirit reformasi maupun nilai-nilai demokrasi.
“Salah satu agenda reformasi dulu kan mengurangi atau melucuti kekuasaan yang bersifat terpusat. Jika jabatan gubernur dan wakilnya di daerah khusus Jakarta modelnya ditunjuk, justru itu seperti mengingkari amanat reformasi dan mengangkangi demokrasi (kedaulatan ada di tangan rakyat)” tegasnya.
Darmadi juga menegaskan, wacana terkait jabatan gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden hal itu juga masih sebatas usulan yang belum tentu disetujui oleh fraksi-fraksi lainnya.
“Masih belum final. Nanti masih bisa berubah. Nanti akan dibahas di Baleg atau di komisi,” ungkapnya.
Darmadi juga menegaskan, masih sangat terlalu prematur usulan jabatan gubernur dan wakilnya DKJ ditunjuk presiden dapat disetujui seluruh fraksi di DPR RI.
“Status RUU DKJ saat ini baru masuk tahap atau tingkat 1, belum tentu juga usulan jabatan gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden disetujui di pembahasan tingkat I oleh fraksi-fraksi lainnya,” tandasnya.
Seandainya pun disetujui usulan itu, lanjut dia, hal itu pun belum bisa menjamin apakah wacana tersebut dapat segera diterima oleh seluruh fraksi.
“Misalnya pun disetujui di tingkat I, habis itu baru masuk paripurna tingkat 2, di sini juga belum tentu disetujui. Habis dari paripurna nanti ditentukan di Bamus apakah nanti dibahas di komisi 2 atau Baleg. Jadi masih sangat jauh RUU tersebut untuk disetujui DPR menjadi sebuah UU. Masih banyak pembahasan yang mesti dilalui,” urainya.
Darmadi juga mengingatkan, demokrasi mesti dirawat dan dijaga dari infiltrasi kekuatan-kekuatan politik yang berusaha menyelundupkan hasrat kekuasaan.
“Jangan sampai RUU DKJ disusupi kepentingan kelompok tertentu yang berusaha memasukkan dan menempatkan boneka-bonekanya untuk berkuasa, jangan sampai RUU DKJ jadi wadah selundupkan bonekanya untuk berkuasa. Ini patut kita waspadai,” tandasnya.
Sekedar informasi, dalam draft RUU DKJ format atau susunan pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Laporan: Tim Kedai Pena