KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studie (IRRES)Â Marwan Batubara menyesalkan tindakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang seakan-akan mengakali penerbitan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dengan menggunakan Peraturan Menteri.
“Di Undang-undang Minerba tahun 2009 sudah ditetapkan, bahwa izin ekspor barang mineral mentah itu sudah tidak bisa dilakukan lagi. Dan ini mulai berlaku dari tahun 2014. Tetapi, kita mengakali saja dengan Permen Tahun 2014 tersebut,” katanya saat dihubungi oleh KedaiPena.Com, ditulis Sabtu (13/8).
Marwan pun menjelaskan, bahwa seharusnya Pemerintah dapat konsisten dengan Undang-undang yang sudah ada, dan harus siap dengan segala konsekuensi yang ada. Bukan malah mengakalinya dengan peraturan menteri (permen) yang jelas-jelas jauh di bawah Undang-undang.
Ia pun mengganggap, bahwa ini menjadi tanggung jawab dari Presiden Joko Widodo selaku pemimpin eksekutif tidak bisa menjaga konsitusi.
“Presiden harus bisa tunduk kepada konstitusi dan harus menjalankan konstitusi. Kita harus menghargai Negara ini dengan menjalankan konstitusi yang ada. Jadi jangan malah munafik,” tutupnya.
(Prw/Apit)