KedaiPena.Com – Menanggapi persoalan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT PKPA dan PT SKPT di Tapanuli Utara yang dinilai bermasalah oleh pihak JMT-PELA, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Provsu, Eddy Saputra Salim mengatakan bahwa pihaknya tidak ada niat untuk memperpanjang izin kedua perusahaan tersebut. Dimana IUP-nya akan berakhir pada tanggal 8 Mei 2017 untuk PT. SKPT dan PT. PKPA akan berakhir pada 5 Mei 2017.
“Enggak ada kok yang mau memperpanjangnya,†ujar Eddy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/2) malam.
Menurut Eddy, pihak dari kedua perusahaan tersebut juga sudah mau mengembalikan izin yang mereka miliki. “Perusahaannya saja sudah mau mengembalikan izin-izinnya,†jawab Eddy singkat.
Diberitakan sebelumnya, Program Manajer Jaringan Monitoring Tambang dan Pelestarian Alam (JMT-PELA), Susilo menilai kedua perusahaan tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran, baik secara administratif maupun secara teknis dan sektor lingkungan.
“Kami minta Dinas Pertambangan dan Energi Sumut untuk tidak memperpanjang IUP PT. SKPT dan PT. PKPA yang akan berakhir pada Mei 2017 ini,†ujar Susilo yang turut didampingi Direktur Eksekutif JMT-PELA, Ali Adam saat ditemui di kantor JMT-PELA Jalan Gaperta Ujung, Komplek Mansion No. F6, Minggu (5/2).
Dilain pihak, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga mengatakan, perpanjangan izin bagi perusahaan tambang masing-masing PT. PKPA Dan PT. SKPT di Tapanuli Utara akan dilakukan tinjauan ulang dan evaluasi mendalam.
“Untuk perpanjangannya nanti akan kita tinjau ulang kembalilah. Karena peninjauan yang dilakukan bukan hanya memerika berkas yang dimiliki saja, tetapi juga untuk exiting-nya juga harus dilihat ke lapangan juga. Karena pertambangan juga masuk dalam salah satu yang diawasi KPK melalui hasil Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah)†ujar Hasban kepada KedaiPena.Com di Medan, Senin (6/2).
Diketahui, PT. PKPA dan PT. SKPT dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran, baik secara administratif maupun secara teknis dan sektor lingkungan. Pelanggaran dari segi administratif yang dilakukan kedua perusahaan adalah SK IUP kedua perusahaan dikeluarkan oleh Bupati Taput pada tahun 2009, namun penertiban SK tersebut dikeluarkan berdasarkan kepada PP No. 23 tahun 2010.
Sementara, untuk pelanggaran untuk pelanggaran teknis yang terjadi pada dua perusahaan ini adalah tidak adanya laporan pertriwulan yang dilakukan oleh kedua perusahaan terhadap pemerintah, khususnya Distamben Provsu. Lalu, dari sisi finance kedua perusahaan, pelanggaran yang dilakukan ialah adanya tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 4 miliar lebih mulai tahun 2012-2016 untuk PT. SPKT dan untuk PT. PKPA menunggak pajak sebesar Rp. 3 miliar lebih dari tahun 2012-2016.
Kemudian lagi, pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan dari sektor lingkungan ialah, kedua perusahaan tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Bahkan kedua perusahaan juga tidak memiliki UKL/UPL terkait eksplorasi yang dilakukan. Sebaimana hal tersebut tercantum dalam pasal 6, 9, dan 16 P. 16/Kemenhut-II/2014 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan.
Laporan: Iam