KedaiPena.Com – Selain masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, sebagai BUMN, Pertamina tidak boleh lupa akan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3). Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo terkait rencana Initial Public Offering (IPO) PHE, di Jakarta, ditulis Jumat (26/5/2023).
“Belum lagi masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh PHE seperti penerapan Health Safety Security Environmental (HSSE) sesuai standard internasional yang salah satunya adalah zero accident,” kata dia.
Maka dari itu, Sartono mendesak PHE untuk fokus terhadap penyelesaian pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
“Dan tidak lupa terkait rencana IPO PHE ini, hingga hari ini masih terjadi penolakan dari serikat Pekerja Pertamina, silahkan diselesaikan dulu secara internal, sehingga saat IPO, pelepasan saham tersebut dapat berjalan dengan lancar dan berhasil,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Rafik