KedaiPena.Com – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) M Nasih menilai telah terjadi kebobrokan dari mental para penyelenggara negara terkait dengan masih hilang tersangka suap PAW Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan oleh Nasih, sapaannya, lantaran hingga saat ini politikus PDIP tersebut masih menjadi buron.
“Ini menunjukkan kebobrokan mental para penyelenggara negara. Tidak jujur dan transparan tentang apa yang sesungguhnya terjadi,” ujar Nasih kepada KedaiPena.Com, Kamis, (30/1/2020).
Nasih memprediksi akan terjadi proses saling sandera antara penegak hukum terkait pencarian mantan politikus Partai Demokrat tersebut.
“Akan terjadi proses saling sandra yang kemudian saling melindungi. Penegak hukum mestinya kuat, jika mereka tidak punya masalah,” tandas Nasih.
Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU lainnya, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy’ari. Pemeriksaan terhadap mereka seputar mekanisme penetapan PAW anggota DPR 2019-2024.
Selain itu KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penyidik menanyakan perihal sumber uang Rp400 juta terhadap politikus PDIP tersebut. Uang itu diketahui digunakan untuk menyuap Wahyu.
Perkara suap menyuap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini masih menjadi kasus besar dalam negeri. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Penyuapan terhadap Wahyu diduga untuk memuluskan Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019 lalu.
Tetapi, rapat pleno KPU menetapkan pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp 900 juta sebagai upaya pemulusan itu, dan sudah menerima sebesar Rp 600 juta.
Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Laporan: Muhammad Lutfi