KedaiPena.Com-Fraksi PKB DPR menolak mentah-mentah terkait usulan Fraksi PKS untuk mendorong hak angket dan pembentukan Pansus terhadap kasus minyak goreng (migor). Pasalnya, kelangkaan minyak goreng ini sudah mereda. Namun, harganya yang masih mahal.
“Untuk usulan PKS terhadap hak angket, kami pikir masih belum perlu dan belum dibutuhkan DPR,” kata Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, Senin,(21/10/2022).
Lebih jauh Nasim menjelaskan bahwa permasalahan minyak goreng sudah jelas, karena sudah diungkap Mendag, Muhammad Lutfi.
“Bahkan Komisi VI DPR sudah memutuskan untuk membentuk Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok,” ungkapnya.
Dalam raker kemarin lanjut Politisi PKB, Komisi VI DPR dan Menteri Perdagangan telah sepakat merekomendasikan pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dan tidak mendukung program pemerintah agar izin usahanya dicabut dan manakala pengusaha tersebut juga mengelola kebun sawit di tanah negara, agar ijin Hak Guna Usaha (HGU) akan dicabut.
“Kita juga akan memanggil pengusaha produsen kelapa sawit dan produsen serta distributor minyak goreng untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum,” jelas dia.
Disisi lain, sambung Legislator dari Dapil Jatim II ini menambahkan bahwa dengan keputusan Rakortas Kabinet, maka tanggungjawab penyelesaian ada pada Menko Perekonomian, dimana Mendag di bawah koordinasi Menko, semoga bisa lebih baik & berhasil mengungkap semua.
Laporan: Muhammad Hafidh