KedaiPena.Com- Sekretaris Jenderal Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid menilai tidak ada proses hukum lain selain di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan Pemilu.
Penegasan Nusron itu disampaikan menanggapi permintaan tim hukum PDIP yang meminta KPU RI untuk menunda penetapan pemenang Pilpres 2024 kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada proses hukum lain selain MK,” kata Nusron, Rabu,(24/4/2024).
Nusron menegaskan, untuk urusan Pemilu hanya dua lembaga yang berhak mengadili. Pertama ialah Bawaslu RI untuk urusan proses dan kedua adalah MK terkait hasil.
“Pertama Bawaslu kalau pada masalah proses yang nomer dua adalah MK kalau menyangkut masalah hasil,” papar dia.
Atas kondisi demikian, Nusron yakin gugatan PDIP di PTUN tak berpengaruh kepada masalah substansi legalitas hukum dan legitimasi rakyat sebagai pemilih itu sendiri.
“Jadi silakan tapi tidak berdampak apa-apa, menurut saya itu hanya ya dalam rangka untuk menciptapakan dan menjaga momentum mereka saja dalam elavitas perjuangan internal supaya masih semangat teman-teman PDIP itu hanya dalam rangka itu,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi