KedaiPena.Com- Kapoksi Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid meminta, agar semua pihak dapat melihat polemik kedatangan Gubernur Lukas Enembe ke Papua Nugini menggunakan jalur ilegal secara multitafsir.
Hal tersebut disampaikan oleh Anwar Hafid setelah merespon tindakan
Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Kota Jayapura.
“Kasus perjalanan Lukas enambe pak Gubernur yang kemudian viral, karena melakukan perjalanan keluar negeri tanpa sepengetahuan Mendagri sebenarnya bisa dilihat secara multitafsir,” kata Anwar Hafid kepada wartawan Selasa, (6/4/2021).
Anwar juga berharap, agar polemik kedatangan Gubernur Lukas Enambe dapat dilihat dari sisi kemanusiaan. Pasalnya, Gubernur Papua tersebut telah mengakui bahwa keberangkatan ke Pupua Nugini demi alasan kesehatan dan berobat.
“Bisa jadi pak Lukas tidak ingin membebani dan diperlakukan khusus untuk urusan yang bersifat pribadi,” kata Anwar Hafid.
Meski demikian, Anwar mendukung, jika
memang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin mengkaji soal polemik keberangkatan Lukas Enambe ke Papua.
“Tapi semuanya silahkan dikaji oleh Depdagri menyangkut keberangkatan beliau ke Papua Nugini,” tandas Anwar Hafid.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menegur Gubernur Papua Lukas Enambe karena melakukan perjalanan ke Papua Nugini melalui jalan tikus atau jalur ilegal. Lukas diancam sanksi pemberhentian jika kembali melakukan hal serupa.
Dalam surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri dijelaskan bahwa kepala daerah dalam kunjungan ke luar negeri baik kedinasan ataupun untuk alasan penting lain telah diatur.
Aturan itu ada di UU Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Keluar Negeri oleh Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaannya.
Laporan: Muhammad Hafidh