KedaiPena.Com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto. Prabowo sendiri semul berpangkat Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, ia kini berpangkat Jenderal (Hor).
Sejumlah pihak memandang penyematan gelar Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto untuk mencuci dosa masa lalunya yakni pelanggaran HAM.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin enggan mengomentari lebih jauh soal pandangan tersebut. Hasanuddin mengaku tidak mengetahui maksud dari Presiden Jokowi memberikan gelar tersebut.
“Saya tidak tahu,” kata Hasanuddin, Rabu,(28/2/2024).
Hasanuddin menyarankan, agar pandangan tersebut dapat ditanyakan atau dikonfirmasi langsung kepada Presiden Jokowi. “Tanyakan pada pak Jokowi,” papar Hasanuddin.
Meski demikian, Hasanuddin memandang, gelar Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto melanggar Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2009.
“Itu ada di dalam pasal 33b, coba diliat nanti. Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, ya, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif,” tandas politikus asal Jawa Barat ini.
Laporan: Tim Kedai Pena