KedaiPena.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ‎Zulkifli Hasan menegaskan bahwa inisiasi MPR untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak akan menjalar ke perubahan pasal lain di UUD ’45.Â
Zulkifli Hasan berpegangan pada Pasal 37 ayat 2 UUD ’45 yang menyebutkan bahwa‎ setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.‎ Atas alasan itu, Zulhas memastikan amandemen yang akan dilakukan bersifat terbatas hanya pada penambahan bab GBHN.
‎
“Kalau pada masa lalu, amandemen bisa tidak terkendali. Sekarang sudah dikunci dengan pasal 37 ayat 2, amandemen UUD tidak akan ke mana-mana. Paripurna MPR tidak bisa membongkar semuanya, karena itu dinamakan amandemen terbatas,‎” tegasnya saat mengawali ‎Safari Kebangsaan Merajut Kebhinnekaan ‎Hotel Grage, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5).
Ketua umum PAN ini juga menegaskan bahwa usulan tersebut sudah disepakati semua fraksi MPR, termasuk kelompok DPD RI. Ia menargetkan sepertiga anggota MPR bisa menyetujui usulan ini pada tahun depan.‎
‎
“Tidak ada yang menolak. Persoalannya, GBHN itu seperti apa? Inilah yang sedang kita kumpulkan melalui FGD, seminar, dan public hearing. Ini kita harapkan tahun depan bisa diusulkan melalui sepertiga anggota MPR,” pungkasnya.‎ (veb)