KedaiPena.Com- Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo berharap, agar kebijakan ekspor pasir laut yang diterbitkan pemerintah tidak sampai menenggelamkan Indonesia. Sartono sapaanya juga mengingatkan jangan hanya demi keuntungan Indonesia harus kehilangan sumber daya dan mengalami kerusakan lingkungan.
Demikian hal itu disampaikan Sartono menanggapi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut atau ekspor pasir laut. Kebijakan ini sendiri diatur Kementerian Perikanan dan Kelautan atau KKP.
“Jangan sampai kebijakan ini menegelamkan Indonesia. jangan karena hanya ingin selalu mencari keuntungan kita kehilangan sumber daya dan merusak lingkungan,” tegas Sartono, Selasa,(6/6/2023).
Sartono juga menegaskan, bahwa kebijakan ekspor pasir laut akan membuat abrasi besar-besaran di Indonesia. Bahkan, kata Sartono, kebijakan ini dapat menenggelamkan pulau yang dikeruk pasirnya.
“Efek yang dilakukan jika ini terjadi adanya abrasi besar-besaran di Indonesia, bahkan bisa menenggelamkan pulau yang di keruk pasir lautnya,” imbuh Sartono.
Tak hanya itu, Kepala Departemen Perekonomian DPP Partai Demokrat ini melanjutkan, kebijakan ekspor pasir laut ini dapat mengganggu habitat alami ikan dan organisme laut lainya.
“Penambangan pasir laut menyebabkan turbulensi dan meningkatkan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan. Hal ini dapat menyebabkan gangguan pada ekosistem laut dan memicu peningkatan banjir rob,” jelas Sartono.
Sartono melanjutkan, kebijakan ekspor pasir laut juga akan menyebabkan terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengaj penambang. Pasalnya, Sartono yakin masayarakat akan meminta hak atas lingkungan hidup dan perairan yang baik dan sehat.
“Dengan mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan nelayan,” pungkas Sartono.
Laporan: Tim Kedai Pena