KedaiPena.Com – Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyampaikan bahwa menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan segera melakukan langkah-langkah strategis terhadap sejumlah perusahaan plat merah yang bermasalah. Salah satunya ialah PT Pelni.
Hal tersebut disampaikan oleh Faisol saat menanggapi dugaan penyelewengan kegiatan pelayanan publik untuk angkutan dalam rangka pelayanan pelaksanaan tol laut dan penyelenggaran pelayanan publik kapal perintis milik negara tahun 2017 oleh PT Pelni.
“Saya sudah sampaikan dalam kesempatan saya bertemu dengan Pak Erick (Thohir, Menteri BUMN), Komisi VI akan mendukung langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Pak Erick untuk menyehatkan BUMN kita, dan juga meningkatkan pendapatan negara melalui BUMN,” ujar Faisol kepada KedaiPena.Com, Senin (11/11/2019).
Faisol mengungkapkan langkah-langkah strategis tersebut akan dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam waktu dekat ini termasuk evaluasi direksi. Hal itu, kata Faisol, lantaran sektor perhubungan menjadi fokus pemerintahan Jokowi terlebih lagi tol laut.
“Pak Erick akan segera melakukan evaluasi dan restrukturisasi untuk membenahi BUMN salah satunya me-‘review’ bisnis model yang dilakukan di lingkungan BUMN. Mungkin salah satu sektor perhubungan karena strategis di BUMN itu akan menjadi agenda dalam waktu dekat ini,” ungkap Faisol.
Faisol menambahkan, evaluasi kepada PT Pelni merupakan salah satu cara untuk mengkoreksi program atau proyek tol laut yang sebelumnya sudah dijalankan pada periode pertama Presiden Jokowi
“Jadi nanti diaudit dan kira-kira kekurangan nya bagaumana dan apa yang harus diperbaiki, hambatannya bagaimana. Kalau memang ini startegis dan pemerintah ingin menjadikan proyek tol laut alternatif modal transportasi yang effisien dan strategis untuk mengembangkan daerah di pulau Jawa kita akan dukung (evaluasi),” tandas Politikus PKB ini.
Sebelumnya, beredar surat yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait permintaan dokumen dan keterangan kepada Dirut PT Pelni Insan Tobing.
Surat tersebut bernomor B7598/VII/RES.3.3/2019/DIT Reskrimsus dan dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2019.
Diterbitkan surat ini terkait dengan dugaan korupsi atau penyelewengan pada kegiatan pelayanan publik untuk angkutan dalam rangka pelayanan pelaksanaan tol laut dan penyelenggaran pelayanan publik kapal perintis milik negara tahun 2017.
“Untuk kepentingan proses pengumpulan bahan keterangan dimohon kepada Dirut untuk dapat menghadirkan pelaksana terkait kegiatan tersebut dalam memberikan keterangan,” seperti dikutip KedaiPena.Com, Jumat, (11/10/2019).
Dirut Pelni pun diminta untuk menghadirkan ‘general ledger‘, kuitansi pembelian, kertas kerja dan hal lain yang. Menurut data yang dihimpun oleh KedaiPena.Com, total nilai proyek dari tol laut, pengadaan kapal perintis AC hingga Gearbox kapal mencapai Rp500 miliar.
Surat ini sendiri ditandatangani langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kasubid Korupsi Ajun Komisari Besar Bhakti Suhendrawan dengan penyelidik Kompol Supianto Pangaribuan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Corsec Pelni Yahya Kuncoro tidak mau banyak komentar terkait hal itu.
“Tidak ada pemanggilan Pak Dirut,” tegas dia saat di dikonfirmasi oleh KedaiPena.Com belum lama ini.
Sementara Dirut Pelni Insan Tobing berulang kali dihubungi tidak memberikan respon.
Laporan: Muhammad Hafidh