KedaiPena.Com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat geger masyarakat Indonesia setelah memutus Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Ketua DPR RI Puan Maharani turut angkat bicara terkait dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik setelah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Puan sapaanya berharap, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik setelah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto dapat ditindaklanjuti.
“Tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” singkat Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa,(6/2/2024).
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU RI. Bawaslu RI menegaskan putusan DKPP itu berkaitan dengan pribadi penyelenggara pemilu, dan tidak mempengaruhi putusan lembaga.
“Nggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai rapat bersama Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Bagja mengatakan putusan DKPP juga tidak memengaruhi putusan KPU RI secara lembaga atas penetapan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Laporan: Muhammad Lutfi