KedaiPena.Com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Christie Afrian menilai Presiden Jokowi dan Tim Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK tidak melakukan pertimbangan jelas dan terang yang diberikan oleh internal KPK.
Pernyataan Christie sapaanya dilandasi oleh masih adanya sejumlah capim KPK yang bermasalah dengan pelanggaran etik.
“Calon bermasalah yang diduga melakukan pelanggaran etik masih masuk menjadi salah satu calon. Pansel dan Presiden tidak mempertimbangkan masukan KPK yang secara terang benderang menjelaskan mengenai informasi dugaan pelanggaran berat disertai bukti yang kuat,” ujar dia dalam keterangan, Minggu, (8/9/2019).
Meski demikian, kata dia, publik dapat menilai sendiri posisi presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Publik akan menilai apakah Presiden ingin KPK lemah atau kuat.
“Misalnya proses pelemahan apakah harus dilihat sebagai suatu rangkaian sehingga didapatkan bahwa muara awalnya adalah pembiaran masih diloloskannya capim terduga pelanggar etik dan dilengkapi revisi UU KPK,” ungkap dia.
Pegawai KPK berinisiatif untuk meminta bantuan
Proses pelemahan yang dinilai secara sistematis, membuat 500 pegawai KPK berkumpul di sekitar Bundaran HI Jakarta. Mereka meminta bantuan kepada masyarakat.
“Dari siapapun dan dimanapun tanpa memandang latar belakang selama mempuntai visi dan kebencian atas korupsi yang merajalela. Bunga dan leaflet permintaan tolong dari KPK dibagikan oleh 500 pegawai KPK di sekitar Bundaran HI Jakarta,” imbuh dia.
Permintaan tolong kepada masyarakat dilakukan lantaran hingga hari ini Presiden belum bertindak untuk secara tegas menolak capim yang diduga melanggar etik dan menolak revisi UU KPK yang membuat KPK tutup.
“Rangkaian proses pemintaan tolong tersebut diakhiri dengan seremoni penutupan kantor KPK dengan kain hitam sebagai lambang kesuraman dan duka karena KPK akan berakhir dengan disaksikan oleh masyarakat dan insan KPK mulai dari pegawai sampai struktural,” jelas dia.
“Para pegawai berharap Presiden agar melakukan fungsinya sebagai Kepala Negara untuk mencegah KPK mati dengan meloloskan Capim Terduga Pelanggar Etik dan meloloskan Revisi UU KPK,” ungkap dia.
Laporan: Muhammad Hafidh