KedaiPena.Com – Juru Bicara Badan Pemenangan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaen memberikan komentar terkait pembatalan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
Bagi Ferdinand dibatalkanya keputusan tersebut telah menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa memegang janjinya. Padahal, sebelumnya Jokowi telah mengembar-gemborkan soal keputusan tersebut.
“Saya mendengar sendiri bagaimana Jokowi melakukan konperensi pers. Saat ditanya media, dia menjawab alasannya adalah kemanusiaan,” ujar Ferdinand kepada wartawan, ditulis Kamis (24/1/2019).
“Pembebasan tersebut tanpa syarat ya. Sudah direncanakan bahwa Rabu (23/1/2019) sudah dibebaskan. Tetapi fakta kemudian berbalik, tidak jadi dibebaskan. Ini ada yang salah, dan menunjukkan betapa amburadulnya pemerintah rezim Jokowi ini,” sindir Ferdinand.
Selain itu, ia juga menilai bahwa bahwa manajemen pemerintahan di era Presiden Jokowi tidak berjalan. Ferdinand menduga pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir juga patut tidak bisa terlepas intervensi negara asing. Ferdinand menjabarkan bahwa negara yang paling kecewa dengan tindakan Abu Bakar Ba’asyir ialah Australia.
“Jokowi membawa bangsa kita tidak berdaulat, Jokowi adalah presiden yang tidak berdaulat juga karena dia tunduk kepada tekanan,” pungkas politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Laporan: Muhammad Hafidh