KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan pandangannya atas rencana calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN).
Fahri menilai bahwa apa yang dimaksudkan oleh Presiden Jokowi tersebut sedianya sudah menjadi tugas parlemen. Fahri pun mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tradisi di negara demokarsi.
“Dalam parlemen di sebuah negara demokrasi ya kuat memang harus memiliki satu badan yang independen di parlemen yang tugasnya itu menjaga konsistensi teks khususnya teks undang-undang,” ujar Fahri saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Jumat, (19/1/2019).
“Karena muara dari multiinterpretasi aturan turunan itu adalah aturan yang di atasnya dalam konsep negara konsep aturan yang paling tinggi di UUD 1945 dan Pancasila aturan operasionalnya UUD,” sambung Fahri.
Fahri melanjutkan bahwa badan yang dimaksudkan oleh Jokowi sedianya juga sudah ada di DPR. Meskipun tidak sebesar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Sebenarnya di parlemen kita sudah ada di bawah badan keahlilan walaupun memang tidak sebesar di BPHN,” lanjut Fahri.
Tidak hanya itu, Fahri pun mengaku lebih setuju dengan pendapat Prabowo untuk memperkuat BPHN. Menurut Fahri, hal tersebut jauh lebih efektif dan bermanfaat dari pada membentuk lembaga baru.
“BPHN diperkuat jadi peraturan yang dibuat presiden dan kementerian atau yang sering disebut oleh perpres dan kepres sampai peraturan bupati itu harus ada di dalam satu alur,” tandas Fahri
Laporan: Muhammad Hafidh