KedaiPena.Com- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Ono Surono berharap agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dapat mempertimbangkan ulang kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi. Kebijakan ini sendiri diatur di Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP).
“Saya pikir, Presiden (Jokowi) harus mempertimbangkan lagi,” kata Ono begitu ia disapa, Kamis,(1/6/2023).
Ono menegaskan, bila dihadapkan pada masalah sendimentasi laut menentang hukum alam jika melihat wilayah pantai. Pasalnya, sendimentasi atau pengendepan material tanah pasar melalui air bisa membentuk daratan dan kerap terjadi bersamaan dengan abrasi.
“Terkikisnya pantai atau daratan karena gelombang. Itu salah satu bentuk keseimbangan alam yang diciptakan Tuhan YME,” jelas Ono.
Dengan demikian, tegas Ono, bila pasir hasil sendimentasi itu dikeruk dan dialihkan ke wilayah lain atau bahkan dijual ke pihak asing sama saja dengan merelakan wilayah daratan Indonesia berkurang.
“Dan mempersilahkan negara lain bertambah wilayahnya,” papar Ono.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini pun memastikan akan membahas soal kebijakan ini dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI.
“Pasti nanti akan dibahas pada saat Raker dengan Menteri KKP dan Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon 1 KKP,” pungkas Ono.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, buka-bukaan alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Salah satunya adalah kebutuhan reklamasi di dalam negeri yang masih cukup tinggi.
“Kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri besar kalau didiamkan tidak diatur bisa jadi pulau diambil untuk reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan,” ujarnya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Dia menegaskan, pemerintah sejatinya ingin menjaga dan mengatur mengenai reklamasi dalam negeri. Atas dasar itulah diterbitkan PP 26/2024 yang mengatur bahwa penggunaan reklamasi harus pasir sedimentasi.
Laporan: Tim Kedai Pena