KedaiPena.Com– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)apakah amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dapat menjadi pertimbangan dalam keputusan sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi atau Awiek menanggapi langkah Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024.
“Apakah menjadi pertimbangan atau tidak itu ranah para hakim (MK) yang memiliki kewenangan otonom,” kata Awiek, Rabu,(17/4/2024).
Anggota Komisi VI DPR RI Aini memandang, sebagai warga negara Megawati juga mempunyai hak untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae.
“Sebagai hak warga negara sah-sah saja ibu Megawati menyampaikan itu,” papar Awiek.
Aweik mengakui bahwa memang jalur terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024 berada di Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Dan yang memang jalur nya sengeketa pilpres di MK,” tandasnya.
Diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat amicus curiae ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, amicus curiae dari Megawati ini merupakan curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.
Laporan: Tim Kedai Pena