KedaiPena.Com – Kaprodi Magister Hukum Untirta Agus Prihartono mengatakan amicus curiae yang dikirimkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum tentu menjadi pertimbangan dalam keputusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurut Agus,dipertimbangkanya amicus curiae Megawati tetap berada di tangan hakim konstitusi. Hal itu sekalipun gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo diterima MK.
“Kalau mempengaruhi keputusanya ada di Hakim MK walaupun misalnya di terima belum tentu pendapat dan opini hukum (Megawati Soekarnoputri) dijadikan sebagai fakta penguat di persidangan,” kata dia, Rabu (17/4/2024).
Agus menerangkan, kemungkinan lainnya amicus curiae dari Megawati tidak akan bisa diterima lantaran merupakan pihak yang bersengketa.
“Misalkan pertimbangan hakim tidak bisa diterima sebagai sahabat pengadilan karena dianggap tidak netral merupakan salah satu pihak bersengketa atau mewakili pihak bersengketa,” papar Agus.
Dengan demikian, tegas Agus, mempengaruhi apa tidaknya amicus curiae semua dapat dikembalikan kepada hakim konstitusi.
“Sehingga kalau melihat apa mempengaruhi apa tidaknya dikembalikan lagi ke Hakim MK. Kalau pendapat saya tidak tepat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, Amicus Curiae dari Megawati ini merupakan curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.
Laporan: Tim Kedai Pena