KedaiPena.C0m – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf mengatakan, seharusnya Presiden tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu karena pada kasus mantan Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Gubernur Sumut H. Gatot Pujo Nugroho dan Syamsul Arifin, setelah keluar surat register perkara dari pengadilan, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf dalam keterangan yang ditulis Minggu (12/2).
Jika kebijakan ini tidak dilakukan, tegas Almuzzammil, maka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Kasus ini sudah mendapat perhatian publik yang luas. Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus BTP, Presiden menunda-nunda, tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara padahal cuti kampanyenya segera berakhir dan masa jabatan PLT Gubernur DKI juga segera berakhir,†ujar wakil rakyat PKS dari Lampung ini.
Laporan: Muhammad Hafidh