KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka skandal Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK sendiri hanya menyebut kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Saya yang menangani banyak kasus hukum mega besar BLBI sangat yakin kerugian negara dari skandal ini bukan hanya Rp3,7 triliun akan tetapi ratusan triliun rupiah. Skandal ini melibatkan oknum pejabat BPPN, Depkeu, pengusaha bahkan diduga advokat. Mereka terkenal dan layak untuk disidk.
Kenapa terang-terangan terjadi pelanggaran, karena ditandatangani menkeu, kepada BPPN dan obligor BLBI yang di dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) mengharuskan perusahaan atau asset yang diberikan pengusaha obligor BLBI kepada Pemerintah RI c.q BPPN untuk membayar utang kepada Negara. Ini harus bersih dari utang dan anggunan, seperti diharuskan di pasal 8.5 MSAA yang dikutip sebagai berikut:
8.5 Realease of Liens by the Shareholders. On or before any Closing at Which Acqusicion. Shares are transferred to CJ Ho/deo, the Shareholders and their Related Persons shall have released or caused to be released all Liens, if any over such acquisition Shares and or any properties or assets of the relevant Ac§UfS/t/on COfN/7any .
Terjemahan:
8.5 Penghapusan/pencoretan agunan/jaminan/utang/klaim oleh para pemegang saham. Pada atau sebelum penutupan di mana saham-saham yang dakuisisi dialihkan/diserahkan kepada CN Holdco, para pemegang saham dan orang-orang yang berhubungan harus sudah menghapus/mencoret atau menyuruh untuk menghapus/mencoret semua agunan, jaminan/utang/klaim, kalaupun ada, atas semua saham-saham yang diakuisisi tersebut dan atas semua propedy (tanah dan bangunan) atau seluruh harta kekayaan (aset) dari perusahaan yang diakuisisi.
Kenyataannya? Perusahaan/asset yang diserahkan oleh pengusaha ke Pemerintah RI c.q BPPN tidak bersih dari utang dan anggunan seperti diharuskan oleh Pasal 8.5 MSAA. Sehingga harga perusahaan atau aset tersebut jatuh pada saat dilelang oleh Pemerintah RI dan menjadi berkurang harganya, sehingga Negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah.
Bahkan ada seorang advokat bergelar ‘Dr. Hukum’ juga mantan pimpinan menerima honor yang sangat besar dari Negara untuk melakukan â€Legal And/I†terhadap satu group obligasi BLBI dan advokat tersebut memberikan kepada Pemerintah R.I hasil audit, yang isinya “Obligor BLBI tersebut terbukti melanggar MSAA”.
Atas “Legal Audit†tersebut, maka advokat tersebut menerima honor yang sangat besar dari Pemerintah RI, akan tetapi hanya berselang beberapa bulan kemudian, advokat itu membela si obligor BLBI (yang dulu diaudit) dalam satu perkara hukum dan.
Dalam pembelaannya advokat tersebut menyebutkan obligor BLBI tidak melanggar MSAA padahal pengusaha obligor BLBI adalah obligor BLBI yang sama yang di dalam legal audit disebutkan melanggar MSAA, advokat yang kiri kanan ok.
Apakah KPK perlu menyidik oknum advokat tersebut? Karena negara RI rugi berupa honor advokat yang mega besar yang telah dibayar kepada advokat tersebut dan akhrinya obligor BLBI ini juga dapat “SKL” atas dasar “Legal Audit/Legal Opinion” dari ‘MR. Advokat’, dan akibatnya Negara mengalami kerugian puluhan triliun hanya dari satu keluarga obligor BLBI tersebut.
Oleh DR Hotman Paris Hutapea, Advokat/Specialist Kasus BLBI