KedaiPena.Com – Dalam sidang praperadilan yang diajukan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap KPK berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Tim kuasa hukum ketua BPPN menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof I Gede Panca Astawa.
Dalam pemaparannya, dia mengatakan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi acuan bagi lembaga hukum dalam melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi (tipikor).
“BPK adalah satu-satunya lembaga yang sah, untuk menghitung kerugian Negara,” ujar Astawa.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan KPK terkait suatu lembaga menemukan kerugian negara dan audit sebelumnya masih dikerjakan, apakah boleh dilakukan penyelidikan.
“Lembaga lain, kalau bukan BPK dan BPKP, tidak memiliki kedudukan hukum dalam menentukan kerugian negara,” tegas Astawa.
Ketika perhitungan kerugian cuma dalam secarik kertas yang merupakan notulen rapat dan hanya ditandatatangi satu pihak, maka tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.
Astawa menambahkan, hasil audit yang dilakukan BPK juga memiliki konsekuensi dan wajib hukumnya rekomendasi di dalamnya diikuti lembaga penegak hukum, termasuk KPK.
Soalnya, saat melakukan audit dan menemukan dugaan penyimpangan, BPK diharuskan meminta konfirmasi kepada lembaga yang diperiksa.
“Jika BPK tidak melakukan konfirmasi, maka hasil auditnya batal demi hukum,” jelas anggota komite etik BPK ini.
“Lembaga yang diaudit oleh BPK, bisa melapor kepada komite etik, jika dalam menjalankan tugasnya, (auditor BPK, red) tidak sesuai dengan prosedur,” sambungnya.
Berdasarkan audit BPK yang diterbitkan 30 November 2006, diketahui proses pemberian SKL kepada obligor Sjamsul Nursalim clear dan tidak bermasalah.
Soalnya, SKL itu dianggap layak diberikan kepada Pemegang Saham BDNI, lantaran Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA serta perubahan-perubahannya sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Audit BPK dilakukan dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas BPPN, pemeriksaan atas PKPS yang bertujuan menilai kepatuhan pada peraturan, kebijakan pemerintah dan perjanjian yang disepakati, kewajaran jumlah kewajiban pemegang saham yang ditetapkan, efektivitas pengalihan dan pengelolaan aset eks pemegang saham pengendali, serta penyelesaian akhir PKPS.
Audit itu satu persatu atas 10 Obligor yang masuk program penyehatan BPPN.
Laporan: Muhammad Hafidh