KedaiPena.Com – Anggota Komisi I DPR Sukamta menyayangkan atas peretasan situs BSSN mengingat jika lembaga tersebut bertugas menjalankan keamanan dan ketahanan Siber (KKS) di Indonesia.
“Ini pukulan telak bagi kita semua. Ini menunjukkan entitas-entitas negara yang sudah seharusnya terjamin keamanan dan ketahanan siber (KKS)-nya justeru malah kebobolan. Sudah berulang kali kejadian kebobolan Siber terjadi, seperti kemarin KPAI. Termasuk juga kejadian bocornya data pribadi seperti bocornya NIK Presiden Jokowi tempo hari,” kata Sukamta, Senin, (25/10/2021).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa pihaknya selalu mengingatkan pentingnya KKS ini. Audit terhadap keamanan KKS harus terus dilakukan secara berkala khususnya di setiap instansi publik.
Selain itu, kata dia, perlu juga dilakukan update sistem KKS secara berkala mengikuti teknologi yang terus berkembang. Ini harusnya bisa dilakukan oleh BSSN.
Tapi, BSSN perlu ditopang secara lebih kuat untuk bisa melaksanakan tugasnya secara lebih maksimal. Untuk itu diperlukan RUU KKS yang menjadi payung hukum BSSN dalam menjalankan tupoksinya.
“DPR periode lalu”, lanjut Doktor lulusan Inggris ini.
Sukamta pun mengingatkan, jika DPR sempat membahas RUU KKS. Namun demikian, lantaran waktu yang sudah sangat mepet, RUU tersebut tidak selesai dibahas.
“Selain juga karena konten draftnya yang masih perlu banyak perbaikan. Sebetulnya RUU KKS ini bisa masuk usulan Prolegnas, namun karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU KKS terpaksa mengalah dulu. Tapi melihat kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol BSSN, saya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR,” tegas Sukamta.
Komisi I DPR bersama pemerintah (Kominfo) kini sedang membahas RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). RUU PDP juga sangat penting terkait dengan dunia Siber, khususnya pelindungan data pribadi.
Sejauh ini pembahasan RUU PDP masih mandeg karena perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal bentuk otoritas PDP.
Mayoritas DPR menginginkan otoritas yang independen, sedangkan pemerintah ingin otoritas itu di bawah kendali Kementerian Kominfo.
“Sebetulnya, jika RUU PDP ini sudah selesai, DPR bisa fokus membahas RUU KKS,” papar Sukamta.
Sukamta menekankan, jika RUU PDP dan RUU KKS sama-sama penting. Menurut Sukamta, keduanya saling melengkapi.
“Saya berharap RUU PDP segera selesai, agar RUU KKS bisa kembali dibahas. Dengan RUU KKS, negara akan punya sistem nasional yang menjaga agar Siber secara nasional aman dan tahan dari serangan-serangan Siber,” harap wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.