KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah menegaskan bahwa Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola hutan selama ini belum bersinergi dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Hal itu pula yang membuat politikus PKB ini meragukan keberadaan dari PermenLHK 39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Perhutani.
“Karena PermenLHK 39 ini memberikan wewenang masyarakat tani hutan untuk mendapatkan lahan yang dapat mereka garap dan kelola, tapi tidak melibatkan LMDH, maka banyak masyarakat mengadu untuk perlu diklarifikasi,†kata dia di Jakarta, ditulis Senin (2/10).
Siti pun menuturkan, jika memang tujuan dari permen ini untuk kesejahteraan masyarakat, maka Perhutani sebagai BUMN harus bisa memberikan nilai kesejahteraan dengan berbagi hasil untuk masyarakat desa hutan.
“Kalau ini betul-betul domainnya adalah untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia, khususnya yang ada atau tinggal pada area Perhutani di daerah-daerah hutan, maka mereka harus menjadi bagian dari penerima manfaat,†jelas dia.
Dengan kondisi demikian, Siti meminta agar Permen yang diterbitkan oleh Menteri Siti Nurbaya ini dapat dikaji ulang. Baik dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun Perhutani.
â€Saya meminta agar Permen ini dikaji ulang lagi, karena KLHK sepertinya mau memaksakan, apalagi mau memasukan kelompok masyarakat baru. Ini harus dikaji ulang,â€Â tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh