KedaiPena.Com- Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf meminta agar internal kepolisian dapat secara administrasi melakukan pencabutan izin senjata hingga pemecatan kepada pelaku penembakan
siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy yakni Aipda Robig Zaenudin.
Permintaan itu disampaikan Hudi menanggapi pernyataan Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Aris Supriyono, menyebut bahwa motif penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin, kepada Gamma Rizkynata Oktafandy, tidak terkait dengan upaya pembubaran aksi tawuran.
“Selain hukuman pidana dan untuk pidana ada unsur kesengajaan bahkan dapat dikatakan perencanaan jika langsung menembakan pada bagian yang mematikan. Namun penyidikan harus didalami terlebih dulu oleh penyidik,” kata Hudi kepada awak media di Jakarta, Selasa,(3/12/2024).
Hudi menduga adanya kesengajaan dari Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas. Terlebih, kata Hudi, masalah Aipda Robig Zaenudin dengan Gamma Rizkynata Oktafandy hanya soal lalu lintas.
“Masalah lalu lintas diselesaikan bukan dengan senjata, itu diduga tidak stabil mental karena merah menembakan senjata, padahal untuk menembak penjahat harus bagian yang tidak mematikan dulu,” jelas Hudi.
Hudi berharap, agar kejadian yang menimpa Gamma Rizkynata Oktafandy dapat menjadi evaluasi besar-besaran di internal Polri. Hudi mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi peraturan terkait penggunaan senjata api khususnya tentang psikologi penggunanya.
“Pembenahan di semua lini terkait penggunaan senjata api, agar orang yang sumbu pendek dilarang dilengkapi senjata api,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Aris Supriyono, menyebut bahwa motif penembakan yang dilakukan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, kepada siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, tidak terkait dengan upaya pembubaran aksi tawuran.
“Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/11/2024).
Dia mengatakan, Propam Polda Jateng sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi maupun terhadap terduga sendiri. Pada intinya, Aris mengatakan, penembakan tersebut dilakukan sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 Di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Aris menjelaskan, kejadian ini diawali saat Aipda Robig pulang dari kantor dan bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan lain. Aipda Robig lantas merasa telah dipepet kemudian dikejar dan melakukan penembakan.
“Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris
Laporan: Tim Kedai Pena