KedaiPena.Com- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap, agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat konsisten kepada putusan yang memberlakukan sistem proporsional terbuka.
Pasalnya, kata Hidayat, upaya untuk mengubah sistem pemilu dari sistem terbuka ke tertutup bisa berdampak pada kemunduran demokrasi.
“Upaya-upaya untuk mengubah dari sistem terbuka ke tertutup yang bisa berdampak pada kemunduran praktik demokrasi, harus diperhatikan dan juga dicegah oleh MK,” kata Hidayat Nur Wahid, Kamis (2/3/2023).
Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, MK sedianya harus menolak gugatan permohonan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.
“Jangan sampai MK dinilai sebagai ikut serta sebagai pihak yang melakukan ‘set back’ berdemokrasi itu,” ujarnya.
Hidayat pun berharap keputusan MK yang dulu mengubah sistem pemilu tertutup jadi terbuka dilanjutkan. Konsistensi MK diyakini bakal mengembalikan citra baik di mata publik.
“Konsistensi MK memegangi ketentuan konstitusi itu akan membantu memulihkan muruah dan kepercayaan publik terhadap MK,” imbuhnya.
Dia menilai dengan sistem proporsional terbuka, rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih bisa mengetahui siapa yang akan dipilihnya dan siapa yang akan mewakilinya di DPR.
Bahkan, Hidayat mengibaratkan sistem coblos lambang partai seperti membeli kucing dalam karung, tidak memenuhi hak rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih.
Dia berpendapat sistem proporsional tertutup tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang diatur oleh UUD 1945. Sistem ini juga tidak sejalan dengan spirit reformasi.
Menurut dia, mengubah sistem proporsional terbuka ke tertutup sama dengan membawa demokrasi Indonesia mundur ke belakang sebelum 2008.
“Hal yang harusnya dihindari, apalagi Pemilu 2024 akan bertemu dengan mayoritas calon pemilih adalah dari kalangan milenial/generasi Z yang kritis tapi juga apatis,” kata dia.
Di sisi lain, Hidayat menyambut baik sikap MK yang memutuskan menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode.
“Saya harap MK terus konsisten mengawal demokrasi konstitusional dalam perkara-perkara yang lainnya,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena