SISTEM perizinan di Kota Tangerang saat ini sangat memprihatinkan. Banyak bangunan berdiri di lahan yang ditenggarai tidak sesuai peruntukkan. Salah satu bukti yang didapat adalah adanya proses penerbitan perizinan yang masih dapat lolos di zona yang jelas tidak sesuai peruntukkan yaitu rencana pendirian Apartemen Palm Regency setinggi 33 lantai di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang.
Berdasarkan dokumen AMDAL yang diterima oleh Walhi, zona lokasi pendirian apartemen berada pada zona perdagangan dan jasa dengan tinggi maksimal bangunan 15 lantai (pasal 78 poin 3). Di samping itu berdasarkan info dari warga bahwa lokasi tersebut termasuk lokasi rawan banjir.
Maka apabila ditelusuri dalam perda RTRW Kota Tangerang Tahun 2012-203 tersebut, maka maksimal tinggi bangunan yang diizinkan hanya 4 lantai (pasal 76 poin 2). Maka apabila ditelisik ke dalam peraturan sudah jelas melanggar Perda tersebut.
Yang mengherankan hingga saat ini proses perizinan tetap berjalan salah satunya izin lingkungan yang didalamnya memuat dokumen AMDAL. Berdasarkan info yang didapat dari BLHD Kota Tangerang, proses perizinan lingkungan Apartemen Palm Griya telah memasuki masa perbaikan dokumen pasca sidang AMDAL.
Ajaibnya sidang tetap berjalan hingga sidang AMDAL padahal rencana kegiatan jelas-jelas menyalahi peruntukkan yaitu tinggi bangunan lebih dari 15 lantai. Padahal sudah jelas di atur dalam PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pasal 4, yang menyatakan bahwa “Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa.
Dan ditegaskan dalam PerMen LH. No. 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Dampak Mengenai Dampak Lingkungan Hidup bagian Skema Tahapan Penilaian Dokumen AMDAL yang menyatakan bahwa “Apabila rencana lokasi suatu usaha dan/atau kegiatan terletak pada lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota, maka terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib ditolakâ€.
Akan tetapi oleh tim Komisi Penilai AMDAL Kota Tangerang dan Tim teknis lainnya sidang Kerangka Acuan tetap dilanjutkan bahkan hingga sidang ANDAL dan saat ini dalam proses menunggu izin lingkungan.
Berdasarkan pertemuan antara BLHD, Pengembang, Konsultan dan warga terdampak yang berlangsung di kantor BLHD Kota Tangerang pada tanggal 31 Mei 2016 saat ini proses penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan sedang berjalan, dan kemudian akan diterbitkan izin lingkungan.
Walhi sudah mengingatkan adanya pelanggaran akan RTRW Kota Tangerang tahun 2012-2032, akan tetapi tidak ada tanggapan dari BLHD dan pengembang, mirisnya pengembang seakan tidak mau disalahkan karena mereka hanya mengikuti keputusan walikota.
Memang dalam IPPT yang didapatkan pengembang tertera tinggi bangunan maksimal 120 meter, akan tetapi bukan berarti hal ini jumlah lantai dapat melebihi Perda yang ditetapkan yaitu 15 lantai, belum lagi jika nanti setelah di overlay peta lokasi masuk dalam lokasi rawan bencana seperti tertuang dalam RTRW, maka ketinggian tidak boleh melebihi 4 lantai.
Dalam Undang-undang No.26 tahun 2007 disebutkan Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan bagi pengembang di dalam pasal 69 disebutkan setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dus, kita akan lihat apakah BLHD tidak mengindahkan peringatan walhi atau tetap memenuhi keinginan pengembang yang jelas-jelas melanggar Perda tersebut.
Siaran pers aktivis Walhi Jakarta Dedi A, warga terdampak Ida dan aktivis Icel Reyhan