KedaiPena.Com- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP M. Nabil Haroen alias Gus Nabil meminta pemerintah dapat secara serius meningkatkan pelayanan dan jaminan kesehatan bagi warga seiring dengan langkah melebur sistem iuran kelas I, II dan III BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau kris.
“Sebagai anggota DPR, saya meminta pemerintah untuk mengkaji secara serius terkait dengan peningkatan pelayanan kesehatan, serta jaminan kesehatan bagi warga,” kata Gus Nabil sapaanya saat berbincang di Jakarta, Selasa,(21/5/2024).
Gus Nabil juga berharap, adanya afirmasi ataupun mekanisme khusus yang memberi dukungan terhadap warga miskin dan kelompok kurang mampu pasca berubahnya sistem iuran kelas I, II dan III BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau kris.
“Untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal,” papar Gus Nabil.
Gus Nabil turut mengingatkan, pentingnya peningkatan pembenahan dan penguatan infrastruktur kesehatan serta pelayanan kesehatan di Indonesia pasca berubahnya sistem kelas menjadi kris di tubuh BPJS Kesehatan.
“Terutama, bidan di desa, fasilitas kesehatan di desa dan kecamatan, yang kemudian terintegrasi dengan pelayanan kesehatan di level kabupaten,” tegas Gus Nabil.
Gus Nabil pun mengaku yakin pemerintah saat ini sedang melakukan yang terbaik untuk penguatan pelayanan kesehatan di masyarakat. Gus Nabil mengakui, selama ini ada beberapa hal mendasar yang perlu diperbaiki di sistem BPJS Kesehatan.
“Misal terkait standar pelayanan, juga terkait terhadap warga miskin yang perlu mendapat dukungan pelayanan kesehatan, yang tidak jarang juga kesulitan membayar iuran BPJS,” beber Gus Nabil.
“Tapi, sejauh ini, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sudah menjadi tulang punggung dalam penguatan jaminan pelayanan kesehatan untuk warga Indonesia,” tambah Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa.
Wakil Ketua Umum PB IPSI melanjutkan, bahwa perubahan dari sistem kelas jadi KRIS di tahun 2025 seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024, tentang jaminan kesehatan masyarakat.
“Terkait besaran tarif, masih dalam proses pembahasan dan belum final. Saat ini, aturan yang berlaku masih mengacu pada Perpres 63/2022,” tandas Gus Nabil.
Laporan: Muhammad Lutfi