KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI diminta disarankan untuk mengadakan rapat paripurna menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.
Permintaan itu disampaikan Akademisi Universitas Negeri Jakarta atau UNJ Ubedilah Badrun merespons langkah Jokowi yang menerbitkan Perppu Ciptaker di akhir penghubung tahun 2022.
“DPR itu Dewan Perwakilan Rakyat bukan Dewan Penyengsara Rakyat. Oleh karena itu DPR mestinya segera mengadakan paripurna untuk menolak Perppu,” kata Ubed, Sabtu,(7/1/2023).
Ubed pun mengaku tak sepaham dengan alasan kegentingan memaksa yang menjadi alasan diterbitkanya Perppu Ciptaker tersebut. Ubed pun menjelaskan, maksud pasal 22 UUD 1945 soal kegentingan memaksa.
“Bahwa dalam pasal 22 UUD 1945 disebutkan bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang,” beber Ubed.
Dengan demikian, kata Ubed, syarat
dikeluarkanya Perppu adalah adanya situasi kegentingan yang memaksa atau situasi kacau.
“Faktanya pemerintah mengklaim bahwa kondisi ekonomi saat ini membaik bahkan angka pertumbuhanya mencapai 5,7%. Jadi argumen pemerintah keliru,” pungkas Ubed.
Laporan: Tim Kedai Pena