KedaiPena.Com – Fraksi Gerindra-PAN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menduga telah terjadi kebocoran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD) 2019. Sebab adanya penurunan Pendapatan Asli (PAD) dari hasil retribusi.
Hal ini merupakan pandangan umum Fraksi Gerindra-PAN terhadap nota pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (6/7/2020)
Dalam pandangan umumnya Fraksi Gerindra-PAN dengan tegas mengatakan bahwa tahun 2019, merupakan pelaksanaan APBD terburuk sepanjang berdirinya Tangerang Selatan.
“Dikatakan terburuk karena pelaksanaan APBD tidak maksimal, karena buruknya perencanaan, pengendalian dan pengawasan internal yang dilakukan oleh Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie di tahun 2019,” ujar Ahmad Sawqi Ketua Fraksi Gerindra-PAN, saat dimintai keterangan, Selasa (7/7/2020).
Sawqi mengatakan, Fraksi Gerindra-PAN mengatakan terburuk karena terdapat penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat signifikan di tahun 2019.
Airin-Benyamin di tahun 2019 memproyeksikan PAD dari Retribusi sebesar Rp75,9 miliar. Namun yang terealisasi hanya Rp48,6 miliar.
“Penurunan hasil retribusi daerah di tahun 2019 merupakan yang terburuk jika dibandingkan dengan trend hasil retribusi daerah dari tahun-tahun sebelumnya,” menurutnya.
“Realisasi retribusi 2019 yang menurun juga berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang Selatan yang stabil yaitu dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 7,35%,” sambung dia.
Ia menjelaskan, hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Sebagai tugas dan fungsi di DPRD, dia pun berjanji meningkatkan pengawasan terhadap pemungutan retribusi daerah.
“Bahkan melakukan penyelidikan untuk memeriksa penyebab penurunan PAD dari hasil retribusi di tahun 2019 yang kami duga adanya potensi kebocoran. Kami memandang bahwa masalah ini harus menjadi perhatian,” jelas dia.
Dia menambahkan, APBD tahun 2019 telah dialokasikan senilai Rp24.175.999.000,- (dua puluh empat miliar seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembangunan sheet pile TPA Cipeucang.
Namun belum setahun sheet pile selesai dibangun, tepat pada tanggal 22 Mei 2020 sheet pile tersebut roboh dan mengakibatkan sampah TPA Cipeucang yang diperkirakan sebanyak lebih kurang 400 ton tumpah ke Sungai Cisadane.
“BPK menyampaikan bahwa akibat robohnya sheet pile tersebut mengakibatkan kerugian karena kerusakan bangunan minimal Rp 1.849.776.908,21,- (satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan koma dua satu rupiah) yang dibebankan kepada kontraktor pelaksana,” ujar dia.
Lanjut Sawqi kejadian robohnya sheet pile TPA Cipeucang juga karena kesalahan Pemerintah Kota Tangsel.
“Rencananya, TPA Cipeucang akan ditutup di Tahun 2020, faktanya Walikota Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie masih tetap membuang sampah ke TPA Cipeucang,” kesal Sawqi.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan di luar dari pada persoalan robohnya sheet pile, Fraksi Gerindra-PAN juga berpandangan bahwa TPA Cipeucang harus ditutup, karena sudah banyak menyalahi aturan yang berlaku.
“Mengapa demikian lokasi TPA Cipeucang sudah tidak sesuai dengan ketentuan PP 81/2012 dan Permen PU 3/2013, dimana TPA harus berada 100 meter dari bibir sungai dan 1000 meter dari pemukiman. Tetapi nyatanya jarak antara bibir sungai dengan TPA nyaris tidak berbatas dan jarak TPA dengan pemukiman warga lebih kurang 200 meter,” ungkapnya.
“TPA Cipeucang juga tidak memiliki Izin Amdal untuk pendirian TPA. Dan Izin Amdal yang yang digunakan adalah pertuntukannya adalah TPST (Tempat pembuangan Sampah Terpadu) di tahun 2010,” tegas dia.
Laporan: Sulistyawan