KedaiPena.Com- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri temuan transaksi mencurigakan terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Santoso menanggapi temuan PPATK yang menyebut laporan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.
“PPATK harus menelusuri dana yang terindikasi diberikan atau disumbang ke parpol itu apakah sesuai dengan UU tentang Parpol atau tidak,” jelas Santoso, Minggu,(17/12/2023).
Meski demikian, Santoso ragu, jika ada pihak yang memberi uang kepada partai politik atau parpol tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Pemilu 2024 ini.
“Saya kira tidak mungkin ada pihak yang memberi uang kepada parpol tidak sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Santoso.
Santoso menegaskan, setiap pribadi dan korporasi swasta dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diperbolehkan menyumbang asal sesuai ketentuan.
“Tiap pribadi dan korporasi swasta dalam UU tentang Partai Politik dibolehkan menyumbang asal sesuai ketentuan,” jelas Santoso.
Santoso yakin, setiap parpol tidak akan berani menerima uang dengan sumber yang tak jelas. Apalagi, bila penerimaan sumber uang tersebut melebihi nilai yang diamanatkan oleh UU.
“Karena sanksinya parpol itu akan dibubarkan,” pungkas Santoso.
Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 hingga 100 persen.
PPATK mengatakan pihaknya telah mengikuti kenaikan transaksi terkait pemilu ini sejak Januari. Kenaikan transaksi mencurigakan ini tidak hanya terjadi di partai politik, melainkan juga di perseorangan.
Lebih lanjut, PPATK mengaku sudah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai kenaikan transaksi mencurigakan itu.
Laporan: Muhammad Lutfi