KedaiPena.Com-Pemerintah tidak bisa memaksa Ketua Umum PSSI M Iriawan atau Iwan Bule dan semua anggota Exco PSSI mundur imbas dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menelan korban jiwa beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd merespons permintaan dari Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP UMJ, Ma’mun Murod mendesak agar Mahfud bertindak tegas.
Ma’mun memaksa Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan maupun Exco PSSI agar segera mundur. Pasalnya, mereka dianggap tidak becus menangani sepakbola Indonesia.
“Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi,” kata Mahfud begitu ia disapa seperti dikutip Kedai Pena, Sabtu,(15/10/2022).
Atas dasar itu, Mahfud menegaskan bahwa Ketum PSSI beserta jajaran bisa melakukan langkah tanggung jawab moral dan etik termasuk mundur. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF yang merekomendasikan tanggung jawab moral bagi PSSI beserta jajaran.
“To kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi manapun bisa. Maka kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum,” pungkas Mahfud.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, TGIPF telah melaporkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat 14 Oktober 2022. Mahfud MD dan kolega melaporkan hasil tersebut setelah melakukan investigasi mengenai tragedi Stadion Kanjuruhan selama dua pekan.
Pada salah satu rekomendasi hasil investigasi itu, Mahfud MD mengatakan bahwa TGIPF telah menyarankan agar Ketua Umum PSSI beserta jajarannya maupun Exco PSSI agar bertanggung jawab secara moral. Dalam hal ini yaitu mengundurkan diri dari jabatannya.
Laporan: Tim Kedai Pena