KedaiPena.Com- Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR Anwar Hafid meminta, agar PNS di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) yang kedapatan joget sambil meneggak miras dapat disanksi tegas.
Pasalnya, kata Anwar Hafid, ASN atau PNS memiliki kode etik yang mengatur. Hal itu, mulai dari ujung kaki sampai rambut, sehingga sudah sewajarnya diberikan sanksi jika melanggar.
“Pelanggaran kode etik harus diberikan, sanksi jabatan sesuai tindakan perbuatannya,” tegas Anwar Hafid, Jumat, (14/1/2022).
Terkait masalah ini, Anwar Hafid menyinggung soal revolusi mental yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anwar Hafid menuturkan, jika revolusi mental yang digagas Presiden Jokowi masih memerlukan waktu. Meskipun, ia melihat saat ini ASN berubah mengarah profesional.
“ASN sekarang secara umum berubah mengarah profesional. Memang program revolusi mental tidak mungkin berhasil dalam waktu singkat butuh waktu,” tegas Anwar Hafid.
Guna merealisasikan dan mewujudkan revolusi mental tersebut, Anwar Hafid menegaskan, jika para ASN perlu menegakkan kedisplinan.
Oleh sebab itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) ini berharap, agar pembina kepegawaian dapat memberikan edukasi ke bawah.
“Displin harus ditegakkan. Pembina kepegawaian harus turun langsung mengedukasi bawahannya,” tandas Anwar Hafid.
Sebelumnya, beredar video sejumlah PNS salah satu instansi di lingkungan Pemkab Humbahas berjoget sambil menenggak miras yang menggegerkan warga. Video berdurasi dua menit itu viral di sosial media, pada, Kamis (13/1/2022).
Dari tayangan video yang beredar, tampak seorang perempuan berseragam ASN asyik berjoget. Tak lama kemudian, oknum ASN itu mengambil botol diduga berisi minuman keras lalu menenggaknya.
Laporan: Muhammad Lutfi