KedaiPena.Com- Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar menekankan, pentingnya peningkatan dosis pengawasan soal program reformasi birokrasi di sejumlah instansi rawan seperti pajak, bea cukai, pemberian izin dan konsensi diberbagai kementerian dan lembaga.
Hal tersebut disampaikan oleh Hermanto sapaanya merespons gaya hidup mewah dan harta kekayaan tidak wajar dari mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Nama Rafael mencuat pasca kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Mario Dandy Satriyo kepada anak pengurus GP Ansor.
“Reformasi birokrasi di berbagai instansi cukup berhasil. Namun untuk beberapa instansi rawan misalnya yang mengurusi pajak, bea cukai, pemberian izin dan konsesi di berbagai Kementerian dan Lembaga memang harus lebih reformatif lagi. Pengawasan terhadapnya harus dengan dosis yang lebih tinggi,” jelas Hermanto, Rabu, (1/3/2023).
Hermanto menyarankan agar Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap para pejabat dan pegawainya pasca menyerebaknya kasus kekayaan tak wajar dan gaya hidup mewah Rafael Alun Trisambodo.
“Meningkatkan pengawasan terhadap para pejabat-pejabatnya. Barangkali akan lebih efektif bila didukung peraturan perundangan yang mana seluruh aset yang dimiliki disita untuk negara apabila terbukti korupsi,” jelas Hermanto.
Hermanto pun menekankan, bahwa masalah kekayaan tidak wajar dan gaya hidup mewah di tengah situasi ekonomi yang belum baik sebenarnya sangatlah memprihatikan.
“Orang yang susah-payah mengumpulkan rejeki sedikit demi sedikit hingga kaya, akan membelanjakan hartanya secara cermat dan tidak bermewah-mewah,” papar Hermanto.
Hermanto melanjutkan sikap tersebut berbeda dengan yang mendapatkan harta secara tidak wajar atau tidak legal. Hermanto memandang, orang-orang tersebut cenderung menggunakannya hartanya secara tidak wajar.
“Beli mobil mewah sampai banyak, beli rumah di berbagai kota, bahkan cenderung pamer. Mengapa? Karena semuanya diperoleh relatif tanpa berkeringat,” pungkas Hermanto.
Laporan: Tim Kedai Pena