KedaiPena.Com – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pilihan angka threshold harus dilihat dari prinsip freedom of association dan konsep pemilihan presiden dua ronde dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut ditulis oleh Jimly pada akun Twitter milik pribadinya.
“Pilihan angka threshold harus dilihat dari prinsip freedom of association dan konsep Pilpres 2 Ronde dalam UUD 45. Jika di ronde 1 tidak dimungkinkan lebih dari 2 paslon presiden dan jumlah parpol dipaksa cuma 2, jelas langgar UUD45,” tulis Jimly melalui akun Twitternya, @JumlyAs, Jumat, (13/11/2020).
Ia mengatakan dalam budaya politik bhineka, bangsa Indonesia jangan dibelah sejak awal.
“Dalam budaya politik bhineka, bangsa kita jangan dibelah 2 sejak awal,” tambahnya
Selain itu, Ia mencontohkan pada Pilpres Rusia 2018, dirinya ikut serta sebagai International Observer saat itu capresnya ada delapan.
Maka menurutnya, para pihak tidak perlu takut jika ada banyak calon yang berkompetisi.
“Pada pilpres Russia 2018, saya ikut sebagai International Observer, capresnya ada 8 tapi Presiden V. Putin yang populer tetap terpilih lagi dengan dukungan 77%. Jadi tidak usah takut dengan banyak calon,” tandas Jimly.
Laporan: Sulistyawan