KedaiPena.Com- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memanaskan pernyataan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait ancaman 4 tahun penjara imbas mengumumkan kasus dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD sendiri menyampaikan hal itu diawal rapatnya lantaran geram dengan pernyataan dari Arteria tersebut. Pasalnya, karena pernyataan Arteria tersebut Mahfud MD dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI ke Bareskrim Polri.
“Wah ini bisa diancam dengan ancaman 4 tahun. Karena itu lalu terpancing si Boyamin (MAKI) itu ngelaporin betul, meskipun dia guyon sebenarnya. Biar yang dipanggil itu menjelaskan itu biar Pak Arteria menjelaskan, lalu apa salahnya,” jelas Mahfud dalam rapat dengar Komisi III DPR, Rabu,(29/3/2023).
Mahfud MD menjelaskan, bahwa Kepala PPATK juga boleh melaporkan kasus itu kepadanya. Mahfud menegaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK sebagai sekretaris.
Mahfud pun menekankan, bahwa dirinya juga berhak melaporkan hal ini ke Presiden Jokowi.
“Lho memang kenapa? Saya ketua diangkat presiden, ada SK-nya. Terus kenapa ada ketua, ada komite kalau saya enggak boleh tahu,” papar dia.
Mahfud secara tegas menantang Arteria untuk menyampaikan soal ancaman pidana tersebut kepada Kepala BIN Budi Gunawan. Pasalnya, kata dia, Kepala BIN Budi Gunawan yang berasa di bawah langsung Presiden setiap minggu melapor ke dirinya.
“Beranikah saudara, saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala BIN Pak BG, Pak BG itu anak buah presiden tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke KemenkonPolhukam. Coba saudara bilang kalau menyampaikan ke Kemenko Polhukam diancam 10 tahun, ini Kepala BIN menyampaikan ke saya bukan ke presiden,” tandas Mahfud.
Laporan: Tim Kedai Pena