KedaiPena.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menutup ruang penyelundupan sumber daya perikanan di titik-titik perbatasan, dengan meningkatkan sinergi antara Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Entikong dengan sejumlah lembaga dan instansi pemerintahan lainnya baik pusat maupun daerah.
Kepala BKIPM Entikong, Khoirul Makmun mengungkapkan, pengawasan ekstra dilakukan di sejumlah titik rawan di perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Jalur tidak resmi akan terus kami awasi bersama teman-teman Karantina Pertanian, Bea Cukai dan Satgas Pamtas,” kata Makmun, Selasa (21/12/2021).
Jelang akhir tahun seperti saat ini pun, lanjutnya, pengawasan tidak boleh melemah. Sebaliknya, dia memastikan rutin melakukan patroli bersama instansi terkait di perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
“Harapannya, dengan begitu kita bisa mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK) ke wilayah Republik Indonesia,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Makmun menyebut patroli bersama juga untuk menjaga stabilitas dan melaksanakan fungsi pengawasan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Entikong. Selama patroli, para petugas menyasar jalur-jalur tikus yang biasa dilalui oleh pelintas batas dimana kondisi wilayahnya berupa hutan.
Terlebih selama pandemi, aktivitas perdagangan melalui PLBN Entikong terhenti lantaran perbatasan Malaysia di Tabedu masih ditutup.
“Medan jalur-jalur tikus berupa hutan, sehingga membutuhkan banyak pengawasan,” katanya.
Sebagai informasi, Kamis 16 Desember 2021, BKIPM Entikong, Badan Karantina Pertanian, Bea Cukai bersama Satgas Yonif Mekanis 643/wns serta TNI-POLRI melakukan patroli gabungan di sayap kanan PLBN Entikong. Dalam patroli tersebut, para petugas juga melakukan edukasi serta sosialisasi dampak buruk penyelundupan kepada masyarakat.
“Kami bersinergi untuk meningkatkan keamanan di perbatasan. Dan kita akan terus kompak mengawal perbatasan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang.
Dalam regulasi ini, menyebut terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, crustacea, mollusca, dan amphibia.
Laporan : Natasha