KedaiPena.Com – Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai, vonis kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya sebagai cerminan nyata ketidakberpihakan negara kepada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Novel saapannya saat menanggapi vonis dari
Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang hanya selama 2 dan 1,5 tahun penjara.
“Saya tidak ingin katakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor. Tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Novel, ditulis, Jumat, (17/7/2020).
Tidak hanya itu, Novel berpandangan, vonis tersebut akan melemahkan upaya pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK yang selama ini berjuang memberantas korupsi.
“Begitu juga untuk para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi. Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya,” beber Novel.
Meski demikian, Novel mengaku, sudah mengetahui jika persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya akan banyak kejanggalan dan masalah.
“Sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal dan sidang sandiwara. Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan divonis tidak lebih dari 2 tahun ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh