KedaiPena.Com- Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korups atau KPK Haryono Umar mengecam adanya segelintir pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Menurut Haryono, langkah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) layaknya tindakan Buruk Rupa Cermin Dibela
“Mereka telah terkontaminasi benturan kepentingan (conflict of interest). Dapat dikatakanbahwa mereka mulai menerapkan Buruk Rupa Cermin Dibelah,”Karena korupsi mereka,” tegas Haryono, Selasa,(1/10/2024).
Haryono menuturkan, para pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hanya sedang mencari pembenaran semata.
“Pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 sudah kebablasan sehingga harus direvisi atau bahkan dihapuskan saja. Sungguh dahsyat pemikiran koruptif ini dan sangat berbahaya bagipemeberantasa korupsi di Indonesia,” tegas Haryono.
Haryono menduga pihak-pihak
mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dengan kasus korupsi.
“Apakah karena mereka memang terkait dengan kasus-kasus korupsi sehingga ingin berlepas diri dari penegakan hukum atasperbuatan koruptif yang telah dilakukannya,” ungkap Haryono Umar.
Haryono menegaskan bahwa saat ini korupsi sudah dinyatakan sebagai kejahatan yang serius dan luar biasa dengan melahirkan dampak luas massif dan menjangkau beberapa generasi.
“Yang pada ujungnya mengganggu pencapaian tujuan benergara yakni mayarakat yang adil dan makmur,” papar dia.
Dengan demikian, Haryono Umar merasa aneh jika ada pihak yang tidak setuju perlawanan korupsi terkait dengan kerugian korupsi negara. Merugikan keuangan negara itu artinya merugikan rakyat.
“Sehingga pelayan public tidak dapatdijalankan, pejabat semakin membabi buta menggaruk kekayaan negara untuk kepentingan diri sendiri dan golongannya saja,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga pemohon yakni Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Kukuh Kertasafari (mantan Koordinator Tim Environmental Issues Settlement PT Chevron) mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiganya meminta MK membatalkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam petitumnya, pendiri sekaligus Managing Partner Maqdir Ismail & Partners itu meminta MK membatalkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Sebab kedua Pasal itu melahirkan banyak pelanggaran HAM, khususnya kepada orang yang beritikad baik. Misalnya, suatu BUMN mengalami kerugian, maka siapa saja bisa dijerat pidana korupsi dengan dalih ada kerugian negara.
Laporan: Tim Kedai Pena