KedaiPena.Com – Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dalam rapat tersebut DPR membahas soal penyelesaian kasus korupsi-korupsi lama di Indonesia
Selain itu, rapat juga mengevaluasi peran KPK dalam rangka optimalisasi fungsi koordinasi supervisi kelembagaan serta mendalami peran KPK dalam program pencegahan dan sosiasiliasasi budaya korupsi di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw dalam rapat tersebut mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan KPK dalam setiap penanganan kasus korupsi.
“Soal gelar perkara. Saya mau dengar langsung wujud konkret gelar perkara, supaya ngga ada perkara yang jalan di tempat atau di-peti es-kan,†kata Wenny dalam raker dengan KPK di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).
“Jangan sampai nanti disebut KPK tidak efisien untuk selesaikan kasus korupsi,†lanjut dia.
Politikus dari Partai Gerindra ini juga mencontohkan, seperti halnya kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014.
“Dalam kasus sumber waras misal. KPK berubah-ubah sikapnya. Makanya gelar perkara ini harus benar-benar, agar tidak terjadi intervensi atau pengaruh-pengaruh,†tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa