KedaiPena.Com – Berbagai cara dilakukan untuk menyelundupkan barang haram Narkoba ke Indonesia. Kali ini, dengan cara menyimpannya ke dalam pembalut.
Seperti yang dilakukan seorang wanita M (24) beralamat di Belawan Kota Medan. M, ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu sesaat turun dari pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang usai menjalani penerbangan dari Penang Malaysia.
“Pelaku diamankan tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 103 yang membawanya dari Penang, Malaysia pada Senin 31Â Oktober 2016 lalu,” terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zacky kepada wartawan, Selasa (8/11).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari pemeriksaan menggunakan X Ray. Merasa curiga, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan badan, wawancara dan serta menggunakan anjing pelacak.
“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 197 butir pil happy five dan 390 butir pil ekstasi serta 15 gram sabu-sabu. Pembalut itu sengaja diberi pewarna merah dan berbau sangat tidak sedap, agar menimbulkan keengganan petugas melakukan pemeriksaan,” ungkap Zacky.
Ditambahkan, hasil pemeriksaan M mengaku telah 4 kali melakukan penyeludupan itu dari Malaysia. “Sebelum tertangkap, dia 3 kali berhasil melakukan perbuatan itu dan mendapat upah Rp 3 juta setiap sekali pengiriman,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, M mengaku mengantarkan Narkoba itu kepada DL, seorang tahanan perempuan di Lapas Labuhan Deli. Perintah penyelundupan itu datang dari B yang diketahui sebagai suami DL. B diketahui mendapatkan narkotika itu dari A, seorang warga negara Malaysia.
“M sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 20 tahun penjara,” kata Zacky.
Laporan: Dom