KedaiPena.Com – Sidang perdana gugatan kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dimulai Kamis (21/2/2019).
Sidang permulaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW SH. MH, dengan hakim anggota Dr. Titik Tejaningsih SH. HM dan Duta Baskara SH. MH. Sedangkan Panitra Pengganti adalah H. Mufid Talib SH.
“Sedangkan Kisman dalam persidangan perdana Kamis ini akan didampingi oleh Tim Pengacara Pembela Konstitusi Partai (TPPKP). Tim pengacara tersebut, terdiri dari Imron Halimy SH, Rizal Fauzi Ritonga SH. MH, Hidayat Bustam SH, dan Effendi Sinaga SH,” ujar Imron Halimy kepada wartawan di Jakarta.
Dijelaskan Imron Halimy, tahapan dalam sengketa internal partai, terkait keabsahan status Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partaui Nasdem sudah dilalui klien kami. Misalnya, gugatan sudah dilakukan melalui Mahkamah Partai Nasdem tanggal 22 Oktober 2018. Atas gugatan tersebut, persidangan pertama juga sudah dilakukan Mahkamah Partai Nasdem pada tanggal 13 November 2018
“Sampai dengan batas waktu 60 hari bagi penyelesaian sengketa internal partai politik berakhir, seperti diatur oleh undang-undang No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai Nasdem tidak melakukan persidangan lebih lanjut. Tidak ada juga keputusan yang dibuat Mahkamah Partai Nasdem. Yaa, terpaksa klien kami meminta kepastian hukum atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke lembaga peradilan,” ujar Imron Halimy
Ketika ditanya begaimana peluang memenangkan gugatan Kisman tersebut di pengadilan, Imron Halimy mengatakan, sangat yakin dan optimis dapat memenangkan perkara ini. Alasannya, telah terjadi pelanggaran atas konstitusi Partai Nasdem. Pelanggaran tersebut sangat nyata dan jelas sekali.
“Posisi Surya Paloh di Partai Nasdem sekarang itu bisa diumpamakan seperti sopir yang mengendarai mobil di jalanan, namun Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang dipakai tersebut sudah kadaluarsa tahun berlakunya. Kalau SIM dan STNK kendaran sudah tidak berlaku lagi, jangan mengendarai mobil dong,” ujar Imron Halimy.
Dijelaskan Imron, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem sudah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018. Sampai dengan berakhir masa jabatan sebagai Ketua Umum, Partai Nasdem tidak pernah melakukan kongres untuk mengangkat kembali Surya Paloh. Jadi Surya Paloh itu ibarat imam sholat berjamaah, namun imamnya tidak berwudhu, atau wudhunya sudah batal
‘Gugatan dari klien kami Kisman Latumakulita ke perngadilan ini, bertujuan untuk menegakkan konstitusi partai. Selain itu, memastikan adanya kepastian hukum tentang status Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu sah atau tidak sah. Apalagi Partai Nasdem mengusung tema besar restorasi atau gerakan lerubahan. Tidak ada maksud-maksud lain,” kata Imron Halimy lagi.
Laporan: Muhammad Hafidh