KedaiPena.com – Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen berlaku pada Pemilu 2029, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyatakan seharusnya MK juga mempertimbangkan untuk mengkoreksi ambang batas presiden atau Presidential Threshold, sebelum 2029.
Ia menyatakan telah banyak pihak, termasuk PKS, yang mengajukan permohonan agar presidential threshold 20 persen dinyatakan inkonstitusional dan seharusnya dihapuskan.
“Ketika itu MK memang tidak mengabulkan permohonan yang diajukan PKS terkait presidential threshold di angka antara 7 persen sampai 9 persen, tetapi dalam pertimbangannya, MK mengapresiasi PKS yang telah mempergunakan kajian ilmiah dan rasional, proporsional, demokratis dan implementatif, dalam menetapkan hal itu,” kata Hidayat dalam keterangan resmi, Senin (4/3/2024).
Ia menilai, dengan situasi yang berlangsung saat ini, sudah seharusnya MK juga memerintahkan DPR dan Pemerintah selaku pembentuk Undang Undang agar merevisi angka presidential threshold.
“Perilaku konsisten dan adil yang akan menyelamatkan kepercayaan publik terhadap MK dan putusan-putusannya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa