KedaiPena.com – Awal Maret 2023 publik dihebohkan dengan pembatalan penempatan terhadap pelamar P1 (Prioritas 1) ASN PPPK yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus oleh pemerintah. Walaupun, selang beberapa hari lalu, Dirjen GTK Kemendikbudristek telah menyatakan bahwa Pelamar P1 tersebut akan langsung ditempatkan pada formasi selanjutnya.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heri Purnomo menyatakan dalam list yang beredar, jumlah yang dibatalkan sekitar tiga ribuan pelamar atau setara dengan sekitar satu persenan dari total pelamar P1 yang diterima.
Ia menyatakan meskipun jumlah pelamar P1 yang dibatalkan hanya sekitar satu persenan, namun hal tersebut tentu sangat mengagetkan publik dan pastinya mengecewakan pelamar yang dibatalkan tersebut.
“Pembatalan ini, menurut sejumlah calon guru ASN dan P3K yang dibatalkan, merupakan bentuk tidak menghargai sebuah perjuangan calon pegawai ASN yang ingin naik derajat status kepegawaian, mengaburkan persoalan yang sudah terang, mengancam kepastian hukum, bertentangan dengan keadilan masyarakat, dan akan berdampak wibawa pemerintah menjadi taruhan, dan berpotensi mengganggu keseimbangan dan kestabilan pemerintahan”, kata Heru, Senin (20/3/2023).
Ia menambahkan bahwa Pemerintahan Kabinet Gotong Royong melalui MenpanRB RI,Mendikbudristek RI telah berusaha bekerja memperlihatkan, menampilkan mengelola pemerintahan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal rekrutmen ASN PPPK yang lalu, dengan cara membagi memetakan pelamar ke dalam kelompok yang diberi nama “Pelamar Prioritas”.
Pengertian prioritas dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah yang didahulukan atau diutamakan dari pada yang lain.
“Pelamar sendiri, keluarganya, warga masyarakat Indonesia sangat percaya kepada pemerintah dengan tampilan pilihan kata “Prioritas” itu akan mendorong dan meningkatkan motivasi setiap orang untuk mengikuti kegiatan rekrutmen ASN PPPK dengan sungguh-sungguh berjuang, merebut peluang sukses menjadi peserta rekrutmen yang terhormat, dihargai sehingga diberi keputusan oleh Panselnas ASN sebagai yang lulus dan memiliki hak untuk pengisian formasi penempatan menggantikan ASN yang akan mencapai batas usia pensiun di waktu sekarang maupun yang akan datang,” ucapnya.
Untuk menjaga kewibawaan pemerintah di mata masyarakat tanah air dan menghindari berkurangnya kepercayaan warga masyarakat terhadap pemerintahan, ia menyatakan FSGI mengajukan sejumlah Rekomendasi.
“Pertama, FSGI mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah dapat bekerjasama menuntaskan PR besar, dalam mempersiapkan dan menyalurkan SDM yang sudah layak memenuhi kebutuhan pemerintahan di bidang pendidikan, menempatkan pelamar P1 yang sudah diputuskan lulus untuk diangkat sebagai guru ASN PPPK di sekolah yang membutuhkan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara APBN/APBD,” ucapnya lagi.
Kedua, lanjutnya, pemerintah harus melakukan verifikasi melihat sisi kurangnya dari pelamar P1 yang berujung pembatalan penempatan, yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek RI yang lalu bertujuan ingin menegakkan aturan, menemukan pelamar yang ideal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuannya untuk mewujudkan sesuatu yang ideal yang menjadi dambaan dan harapan banyak orang. Apabila kita ingin mencari kekurangan dari pelamar maka secara rasional, sudah dapat dipastikan bahwa kekurangan itu pasti ditemukan, dan yang perlu dianalisis dan dipertimbangkan lagi adalah mengenai besar kekurangannya signifikan, dapat ditolerir atau tidak,” kata Heru.
Ketiga, dibalik adanya kekurangan dari pelamar P1 yang sudah diputuskan lulus oleh pemerintah yang menantikan kesempatan penempatan sebagai ASN Pendidik PPPK saat ini maupun yang akan datang, FSGI menyampaikan pertimbangan kelebihan pelamar P1, sehingga dipandang patut dan layak memperoleh kebaikan penempatan dari pemerintah.
“Pelamar P1 terbukti memenuhi kriteria kompetensi dan ketentuan lainnya dalam rekrutmen ASN guru PPPK sehingga Pemerintah melalui Panselnas memberi keputusan lulus dan siap menunggu pengaturan penempatan pegawai oleh pemerintah,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata Heru, pelamar P1 masih aktif bekerja di sekolah, mewakili kepentingan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, khususnya bagi orang tua yang menginginkan agar anaknya menjadi orang yang berguna dan bermanfaat, sebagai generasi penerus bangsa, memfasilitasi kebutuhan pencerdasan anak didik, yaitu melaksanakan tugas profesional sebagai guru diantaranya membuat dan melaksanakan program pengembangan diri dan penyaluran minat,bakat,dan kemampuan. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 pasal 12 ayat(1) huruf a.
“Jasa dan pengabdian pelamar P1 terhadap bangsa dan negara, dalam wujud mencerdaskan anak didik bangsa Indonesia adalah nyata. Terbukti, yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai guru di sekolah negeri dan swasta tanah air, terdata dalam sistem dapodik Kemendikbudristek RI, sudah ditetapkan sebagai penerima penghasilan dari negara dalam bentuk gaji atau tunjangan dana (tunjangan profesi dan fungsional ) dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui APBN/APBD sehingga hal tersebut sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2005,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa