KedaiPena.com – Menyikapi naiknya harga tiket penerbangan untuk bulan Desember hingga setelah Tahun Baru, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai selaku operator penerbangan dalam menetapkan tarif pesawat udara harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, tidak boleh melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditentukan, dan tidak boleh di bawah Tarif Batas Bawah (TBB).
Ia menyatakan Ditjen Hubud telah menunjuk Inspektur Angkutan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan tarif pesawat udara di lapangan, yang dilakukan secara berkala. Masyarakat selaku pengguna jasa transportasi udara juga bisa memberikan laporan atau pengaduan jika ditemui tarif melebihi TBA yang diatur melalui Contact Center 151 (CC151).
“Apabila ditemukan maskapai melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Maria, Senin (18/12/2023).
Ia juga menyampaikan, Ditjen Hubud juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan secara berkala, setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Berdasarkan informasi, harga tiket pesawat untuk rute ramai peminat, seperti Jakarta (CGK) – Bali (DPS), yang termurah adalah Rp1,5 juta pada maskapai AirAsia dan Super Air Jet untuk penerbangan kelas ekonomi tanggal 23 Desember 2023. Sementara, untuk arah balik pada 2 Januari 2024, termurah adalah Rp1,5 juta pada maskapai TransNusa untuk kelas ekonomi.
Destinasi favorit lainnya, rute Jakarta (CGK) – Surabaya (SUB), harga tiket termurahnya dibanderol Rp1,3 juta, kelas penerbangan ekonomi Lion Air. Dan pada rute balik SUB-CGK pada 2 Januari 2024 harga tiket termurahnya dibanderol Rp1,2 juta dengan maskapai yang sama.
Laporan: Tim Kedai Pena