KedaiPena.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah, diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian.
Ia mengatakan dirinya sepakat dengan kebijakan kenaikan PPN dibatasi utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk kalangan masyarakat lainnya.
“Pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya,” kata Herman dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Menyikapi kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan dari kenaikan barang dan jasa lainnya setelah PPN 12 persen diterapkan, ia menyatakan percaya bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasi.
“Dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan berkaitan kebijakan kenaikan PPN, diharapkan tidak hanya mampu meminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkan, tetapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa kemajuan ekonomi bagi rakyat dan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kenaikan PPN sebesar 1 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut merupakan produk pemerintahan dan DPR sebelumnya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo saat ini memiliki kewajiban untuk menjalankannya.
“Saya yakin pemerintahan Pak Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikkan pajak ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa