KedaiPena.Com – Barikade 98 mendesak agar Partai Gerindra dapat memecat Politikusnya Fadli Zon lantaran kritik yang terus menerus kepada rezim pemerintahan Jokowi- Ma’ruf Amin. Pasalnya, kritik tersebut tidak layak lantaran kini Menhan Prabowo Subianto berada di rezim Jokowi sebagai Menhan.
“Dalam kasus Fadli Zon yang dikenal sebagai Kader Partai Gerindra/anak buah Prabowo, bahkan sangat dikenal memiliki kedekatan dengan Prabowo, justru mengambil sikap berbeda. Bahkan sejak Prabowo diberi posisi sebagai Menhan RI dan 1 kursi lainnya ditempati Kader Partai Gerindra, Fadli Zon terus melakukan serangan kepada pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin,” ungkap Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani dalam keterangan, Rabu, (17/11/20219.
Bahkan, kata Brani begitu ia disapa, Fadli terkadang melakukan kritik dengan melemparkan berita bohong, cenderung menghasut dan nyinyir.
“Sikap Fadli Zon tentu bisa dinilai sebagai sikap munafik yang tidak bisa ditolelir secara moral maupun etik. Di satu sisi, Gerindra menikmati kue dua kursi empuk menteri. Tapi di sisi lain Fadli Zon terus memperlihatkan prilaku politik sebagai oposisi. Inilah Koalisi rasa oposisi,” papar Brani.
Brani pun menegaskan, jika Fadli Zon tetap pada sikap dan prilaku politiknya untuk terus menyerang pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin, Barikade 98 tak segan untuk bertindak.
“Maka Barikade 98 akan membayar setiap 1 kali serangan Fadli Zon dengan 1000 spanduk kejahatan HAM dan Kemanusiaan yang terjadi di tahun 98 dan tahun-tahun sebelumnya, yang akan disebar di 34 Propinsi di seluruh Indonesia,” papar Brani.
Brani mengakui, jika masuknya Prabowo Subianto dalam Kabinet Pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin adalah sesuatu yang kami sesali sejak awal.
“Kami menilai tidak ada manfaat politik apapun yang berdampak pada dukungan politik kepada Pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin dari pendukung Prabowo di Pilpres 2019,” tegas Brani.
Namun demikian, kata Brani, lantaran kecintaan kepada Jokowi dan penghormatan kepada hukum ketatanegaraan pihaknya tidak mempersoalkan masuknya Prabowo dan Partai Gerindra bergabung dengan Partai Pemerintah pemenang Pemilu 2019.
“Dimana Pengangkatan seorang menteri sebagai pembantu Presiden adalah hak prerogatif seorang Presiden,” pungkas Brani.
Laporan: Sulistyawan