KedaiPena.Com – Sidang lanjutan permohonan penyelesaian sengketa pilkada, yang di mohonkan paslon Syaripul Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk (SAMUAL) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang kembali digelar, Kamis (13/10) di kantor Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Tapanuli Tengah, masih belum putus dan dilanjutkan besok.
“Sidang lanjutan sengketa pilkada dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dilanjutkan besok pada, Jumat (14/10) pukul 09.00 Wib,” ujar Jonas Bernad Pasaribu menutup sidang itu.
Sebelumnya sidang lanjutan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut dihadiri oleh Pihak pemohon, yang juga selaku kuasa hukum, Helen NM Napitupulu dan Surya Darma Perdede.
Sedang dari pihak terkait dihadiri bakal pasangan calon Bahtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul (BADAR), yang diwakili kuasa hukumnya Muliadi, Sekretaris tim pemenangan BADAR Gufron dan Samahati Laoli selaku Ketua DPK PKPI Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara dari pihak termohon dihadiri Halomoan Lumban Tobing (ketua KPU), Timbul Panggabean (anggota), dan Azwar Sitompul SH (anggota). Selain itu, pihak termohon KPU Kabupaten Tapanuli Tengah juga menghadirkan saksi yaitu Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis, Benget Silitonga.
Benget yang diberikan kesempatan memberikan pemaparan dalam sidang itu menyebutkan, asumsi bahwa syarat pencalonan itu masih bisa diteliti dan masih bisa dilengkapi tidak lah benar. Menurut ia, syarat pencalonan itu harus dipenuhi saat dilakukannya pendaftaran.
“Syarat pencalonan inilah yang nantinya menentukan apakah bakal pasangan calon itu berhak diterima atau ditolak pendaftarannya. Dan jika sudah dinyatakan diterima pendaftarannya, kemudian baru syarat calon yang menyangkut individu Pasangan calon diteliti, jika ada yang kurang, baru diberikan kesempatan untuk melengkapi. “ katanya.
(Har/ Dom)