KedaiPena.Com – Sidang lanjutan gugatan reklamasi digelar Kamis lalu. Para penggugat meminta kepada pengadilan untuk memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuktikan terdapat pelanggaran hukum perizinan reklamasi.Â
Demikian disampaikan salah satu penggugat dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea.
Advokat LBH Jakarta ini menambahkan, permohonan ini terkait dengan prosedur, kewenangan dan dampak buruk lingkungan dari reklamasi yang telah dilanggar oleh Pemrov DKI Jakarta dan Pihak PT Muara Wisesa.Â
“Pelanggaran mulai tidak adanya rekomendasi kementerian terhadap reklamasi dengan luasan di atas 25 hektar, tidak berdasarkan atas RZWP3K, serta perubahan arus yang dapat menggerus Pulau Onrust yang bersejarah,” kata dia, dalam keterangan pers kepada KedaiPena.Com, Jumat (12/2).Â
KKP sendiri telah menerbitkan hasil kajiannya terhadap pengelolaan Teluk Jakarta yang akan berdampak buruk pada kualitas lingkungan perairan Teluk Jakarta.
(Prw/Foto: Istimewa)