KedaiPena.Com – Gubernur DKI Jakarta dan pengembang reklamasi Pulau F, I dan K melanggar hukum.
Demikian kesimpulan gugatan warga nelayan bersama koalisi LSM yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, belum lama ini.
Ronal dari Walhi menyatakan bahwa Tergugat (Gubernur DKI dan pengembang) tidak pernah membuka ruang partisipasi sebagai hak warga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kesimpulan menunjukkan bahwa gubernur dan pengembang tidak pernah mengumumkan Izin Lingkungan dan menerbitkan Izin reklamasi tanpa adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Sementara itu, Nelson selaku Kuasa Hukum dari LBH Jakarta meminta hakim untuk memutus perkara ini dengan keberpihakan kepada nelayan dan perlindungan lingkungan hidup.
Para penggugat, kata dia, sangat optimis karena sangat jelas terdapat pelanggaran hukum dari sekitar 109 bukti dan 4 ahli dan 8 orang saksi nelayan yang diajukan ke pengadilan.
Rosiful dari Kiara menambahkan bahwa pelanggaran dari gubernur dan pengembang sangat jelas terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Gubernur tidak dapat menunjukkan adanya Peraturan mengenai Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta ketentuan perizinan lain dalam izin reklamasi seperti rekomendasi menteri untuk reklamasi diatas 25 hektar.
Laporan: Muhammad Hafidh